Pendidikan Indonesia: Enam Sistem Pendidikan Nasional
Menyambut
hari pendidikan nasional yang jatuh pada tanggal 2 mei kemarin berikut saya
sajikan sedikit ulasan tentang system pendidikan nasional kita. Semoga
bermamfaat.
PROLOG
Sebelum membahas lebih jauh tentang system
pendidikan, berikut kutipan yang pernah di gaungkan oleh pahlawan yang juga
bapak lahirnya kebebasan (aparthied) afrika selatan :
Education is the most powerful weapon which you can use to change the world” (Nelson Mandela).
Dalam
kamus Bahasa Indonesia, kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat
imbuhan “pe” dan akhiran “an”, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara
atau perbuatan mendidik. Secara bahasa, definisi pendidikan adalah proses
pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. http://kbbi.web.id/didik.
Menurut
Ki Hajar Dewantara[1], menteri pendidikan pertama indonesia yang juga Tokoh
abadi Pendidikan Indonesia,
merumuskan pengertian pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan
bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelektual dan
tubuh anak); dalam Taman Siswa tidak boleh dipisahkan bagian-bagian itu agar
supaya kita memajukan kesempurnaan hidup, kehidupan, kehidupan dan penghidupan
anak-anak yang kita didik, selaras dengan dunianya.
Dari pendapat Ki Hajar ini dapat ditarik benang merah
bahwa ada dua element penting yang harus dipahami bersama untuk mewujudkan
pendidikan bangsa yang baik sesuai dengan local wisdom nusantara. Yaitu
pendidikan pekerti dan pikiran. Dengan visi pendidikan seperti ini generasi penerus
bangsa tidak hanya pintar dalam intelektual saja tapi juga memiliki prilaku
yang baik. Sebagaiamana realita bangsa saat ini, disamping kesenjangan
pendidikan yang tinggi faktor amoral generasi juga menjadi penyumbang utama
tersendatnya kemajuan bangsa. Korupsi, kolusi, jual beli jabatan seringkali
terjadi. Hal ini terjadi tentu karena kurangnya pendidikan pekerti, mereka
hanya mengejar kecerdasan intelektual saja, tanpa diimbangi pelajaran sosial
yang baik. Sehingga saat memiliki jabatan cendrung memikirikan
dirinya/kelompoknya sendiri.
UUD
1945 menegaskan hanya ada satu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Satu sistem pendidikan nasional diperlukan agar bangsa
Indonesia yang amat majemuk itu dapat terus mengembangkan persatuan kebangsaan
yang menghormati kemajemukan dan kesetaraan sesuai dengan sasanti “bhinneka
tunggal ika.” Termasuk dalam lingkup sistem pendidikan nasional adalah
Perguruan Tinggi.
Pendidikan
menjadi hal atama dan pertama yang harus dbenahi oleh siapapun yang ingin
mencapai kesuksesan, sukses duania ataupun akherat. Sebagaiamana dipahami
bersama bahwa banyak negara maju di dunia dikarenakan faktor pendidikan, seperti; Ameraka,
Rusia, China, Inggris, Japan dapat berkembang sedemikian pesatya karena IPM
rakyatnya yang baik yg mana ditentukan oleh proses Pendidikan.
Human Development Indeks (HDI) atau Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) adalah indikator yang digunakan oleh PBB untuk mengukur laju
pembangunan di sebuah wilayah. Di indonesia IPM pembangunannya
masih di bawah Sehingga wajar jika Indonesia saat ini masih tergolong negera
berkembang. Berikut daftar IPM indonesia dalam urutan negara asian
pada tahun 2013
IPM kita telah berada pada angka 68,4 dan menjadikan negara kita berada pada
peringkat 108 dari 187 negara. Sedangkan di kawasan Asia Tenggara kita
menempati posisi ke- lima dari 10 negara, berada di bawah Singapura, Brunei,
Malaysia dan Thailand. Sebagai perbandingan IPM Singapuran 90,1 menjadikannya
peringkat 9 dunia, IPM Brunei 85,2 menjadikannya peringkat 30 dunia dan IPM
Malaysia 77,3 menjadikannya peringkat 62 dunia. Negara ASEAN yang IPM-nya
paling bontot adalah Myanmar dengan IPM 52,4 dan menjadikannya peringkat 150
dunia. Pada pengukuran tahun 2007 IPM Indonesia berada pada angka 73,4.
(http://www.kompasiana.com)
dari data
tersebut dapat dipahami bahwa kualitas hidup rakyat indonesia, yang ditandai
oleh tiga faktor sebagai acuan IPM: yaitu kesehatan, pendidikan, dan pendapatan
masih di jauh dibawah singapura, bahkan kita kalah dengan malaysia walaupun
lebih awal kita merih kemerdekaan, bahkan diawal kemerdekaannya malaysia sempat
menggunakan tenaga pendidikan indonesia, tapi saat ini faktanya terbalik. IPM
kita kalah auh dari negeri upin ipin tersebut. Hal ini karena masih banyaknya
rakyat indonesia yang tidak mendapat akses pendidikan, padahal, sebagaiamana
dijelaskan di atas bahwa pendidikan menjadi mesin utama dalam pembangunan dan
kemajuan suatu bangsa.
PEMBAHASAN
1. Dasar Hukum Pendidikan.
Negara
telah mengatur Hak setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapat pendidikan
sebagai sarana dalam meningkatkan kualitas hidupnya yaitu pada UUD pertama, Pasal 31 ayat 1 UUD 1945
– Hak warga negara untuk mendapatkan
pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas
pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, Pasal 31 ayat 2 UUD 1945
– Kewajiban warga negara dalam
mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
Dengan
demikian, hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan salah satu hak asasi
manusia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, hak untuk mendapatkan pendidikan juga menjadi salah satu hak dasar
warga negara (citizen’s right) pada BAB XIII tentang Pendidikan dan
Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen. Pasal 28C ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Selanjutnya,
Pasal 31 ayat (3) menegaskan:
“Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Akses
kepada pendidikan tersebut dituangkan di dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),
menyatakan:
1. Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Warga negara
yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di
daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara
yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus.
5. Setiap warga
Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatan pendidikan sepanjang hayat.
2.
Sistem Pendidikan
Pendidikan
merupakan usaha yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di
sekolah dan di luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik
agar dapat mempermainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tetap untuk
masa yang akan datang.
Berikut beberapa point penting yang menjadi landasan
utama dalam sistem pendidikan nasional indonesia guna mewujudkan pendidikan
yang susuai amanat undang undang dasar dan cita-cita pendiri bangsa.
a.
Konsistensi politik
Sejak kemerdekaan, Indonesia memiliki
pasal 31 UUD yang mewajibkan pemerintahan untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional (ayat 3). Negara harus memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % (ayat 4). Dan, Pemerintah harus
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat
manusia (ayat 5). Ketentuan dalam UUD tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam
bentuk Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan hasil dari
konsensus politik.
Henry M. Levin (1976) menyatakan bahwa setidaknya
ada 5 pengaruh pengaruh politik terhadap pendidikan yaitu:
(1) politik berpengaruh pada aktivitas pendidikan
dalam penciptaan nilai-nilai dan harapan-harapan warga negara seperti apa yang
dibutuhkan oleh negara,
(2) politik berpengaruh pada anggaran pendidikan,
(3) politik berpengaruh terhadap sumberdaya
pendidikan seperti gaji guru, sarana prasarana penunjang kegiatan belajar, dan
pelatihan guru,
4) politik berpengaruh pada sistem persekolahan
seperti struktur sekolah, sistem penghargaan terhadap guru, dan sistem
penerimaan siswa,
(5) politik berpengaruh pada mutu lulusan yang
dilihat dari bagaimana lulusan pendidikan berperilaku politik, berperilaku
budaya, berperilaku ekonomi dan berperilaku sosial.
Berdasarkan analisis Levin diatas dapat tarik benang merah bahwa kemajuan pendidikan
juga tergantung kebijakan politik (policy) yang mana unsur ini dalam tataran
bangsa indonesia dikenal dengan istilah trias politika yaitu eksekutif,
legislatif, dan atau yudikatif. Harmonisasi antara tiga sektor policy tersebut
sangat diperlukan guna mengatur suatu system yang baik dan susuai local wisdiom
dan tuntutan bangsa.
Contoh negara-negara kebangsaan yang
berhasil membangun bangsa dan peradabanya melalui pendidikan antara lain Amerika,
Jerman, Belanda, dan seluruh negara Skandinavia. Atas dasar persepsi sekolah
sebagai lembaga pendidikan
yang melahirkan manusia yang berkualitas, mengapa Senator John F. Kennedy
(1957) dan para Gubernur di Amerika Serikat memandang bahwa keberhasilan
Amerika Serikat dalam persaingan global ditentukan oleh kualitas pembelajaran
di sekolah. Atau tiongkok (RRC) yang kini menjadi poros kekeuatan
ekonomi terbesar didunia, siapa yang dapat mengira negeri bambu yang doloe
hanya negara berkembang dengan berbagai problem sosial (moral, ketimpangan, dan
kekerasan), kini menjadi main aktor dalam kemajuan dunia. Hal ini tidak lepas
dari faktor penataan system (kebjakan) pendidikan yang meraka lakukan.
Oleh karena itu, sejak sebelum merdeka,
para founding father bangsa ini sudah menyadari, jika Indonesia merdeka
maka tidak ada jalan lain untuk mewujudkan cita-cita menjadi Negara Kebangsaan yang maju
(cerdas kehidupanya), demokratis dan berkesejahteraan sosial, bermartabat dalam
pergaulan
internasional, maka para founding father sudah
terilhami oleh Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Otto Von Bismarck dan Meiji yang
berpegang pada paradigma “Build Nation Build Schools” sebagaimana
tertuang dalam pasal
31 UUD 1945.
b. Pendanaan
Pendidikan.
Anggaran pendidikan yang berjumalh 20% dari total APBN
indonesia harusnya diaplikasikan dengan baik dan tepat sasaran. Tidak hanya
dijadikan kua empuk untuk kepentingan kelompok saja. Jika hak ini terjadi maka
20% yang seharusnya menjadi hak rakyat untuk akses pendidikan tersebut hanya
menjadi berlian dalam kaca, hanya dipandang tak dapat di sentuh apalagi
dirasakan.
Dalam study penggunaan anggaran termasuk anggran
pendidikan kita mengenal istilah anggaran langsung dan anggran tidak langsung.
dalam realisasi anggaran pendidikan, jumlah 20% dari total ABPN berapa persen
yang jadi anggaran langsung atau anggaran yang benar-benar menyentuh dan sampai
kepada siswa (bantuan buku, seragam, spp, operasional sekolah dll) ketimbang
anggaran tidak langsung (rapat, perjalanan dinas, pelatihan, dll) yang cendrung
menghangburkan uang.
Ketidakonsistenan pendanaan juga
menyebabkan pengembangan sekolah dan mutu lulusan menjadi rendah. akibatnya posisi Indonesia
dalam kancah
persaingan global terpuruk. berdasarkan Global Competitiveness Indeks tahun
2008 menurut sumber Bank Dunia 2009, Indonesia berada di peringkat 54 dari 134
negara. Posisi ini masih di bawah lima negara ASEAN yang disebut di atas.
Menurut The 2006 Global
Economic Forum on Global Competitiveness Index (GCI)
yang di-relese WEF tersebut, daya saing global Indonesia berada pada
posisi yang terpuruk. Untuk wilayah Asia, macan asia Taiwan dan Singapore menempati urutan ke-5 dan 6.
Sementara Jepang, rangking ke-12. China dan India rangking 49 dan 50. Pada
periode yang sama, kualitas
sistem pendidikan Indonesia juga berada pada peringkat 23. Di mata WEF,
Indonesia disejajarkan dengan Gambia,
masuk dalam kategori Negara low-income countries padahal jika ditelisik dari dari komponen dan sejarah perjalanan
(kemerdekaan). Saat Indonesia sudah hampir 72 tahun merdeka,
artinya sudah lebih setengah abad bangsa ini menjelankan misi pembangunannya
secara mandiri.belum lagi SDM dan SDA kita juga tidak jauh beda bahkan lebih
baik dari beberapa negara tersebut. Tapi kenapa daya saing global kita masih
jauh, bahka terpuruk ? hal ini karena penguasa bangsa ini tidak benar benar
memperjuangkan (dana) dengan baik.
Berdasarkan PDB, Jika dibandingkan dengan negara lain Pendanaan
pendidikan Indonesia terhitung paling rendah. Negara Uni Eropa dana
pendidikanya 5% PDB (Produk
Domestik Bruto), Belanda 7% PDB, Malaysia 5,2% PDB, Vietnam 2,8% PDB, Filipina
3,4% PDB, Thailand
5% PDB, Korea Selatan 5,3% PDB, Jepang 7% PDB, dan Indonesia hanya 1,4% PDB.
Ini
artinya pemerintah
Indonesia tidak benar-benar peduli pada pendidikan untuk memajukan bangsa. lumrah ditemukan di beberapa
kampus di Indonesia dimana guru besarnya (Profesor)
tidak bisa melakukan penelitian dan tidak memiliki ruang kerja
karena tidak ada dana. juga guru yang merangkap pekerjaan sampingan dirumahya. Bahkan siswa yang harusnya dijamin pendidikannya menjadi
liar karena bisa mengakses
pendidikan.
Perhatian
negara pada bangsanya akan berdampak pada lahirnya loyalitas bangsa itu pada
negaranya. dalam kaitan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional, hampir
seluruh negara Eropa, termasuk beberapa negara asia tenggra (malaysia) pendidikan
dari SD sampai Universitas dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Karena itu sudah sepatutnya setiap
warga negaranya dapat merasakan bahwa
mereka dapat menjadi tenaga ahli, teknisi handal, dan lainnya karena
dibiayai oleh negara. Belum lagi bicara Penyediaan tenaga didik profesional yang selama ini cendrung terabaikan. Selama ini
profesionalitas guru-guru di Indonesia beragam.
Padahal Guru sebagai pengarah, pembimbing dan motivator sesuai
dengan tujuan yang diharapkan, sedang murid merupakan bagian yang tak kalah
pentingnya untuk mencapai tujuannya melalui aktifitas dan berkomunkasi serta
berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar (bi’ah arabiyah) sebagai sumber belajar atas bimbingan dan arahan guru[2].
Jadi gurutidak bisa dipungkiri lagi sebagai subjek pembelajaran sama menempati
posisi status yang sangat penting.
c. Tujuan
pendidikan
Dalam hal pencapaian suatu
tujuan di perlukan suatu perencanaan dan tindakan nyata untuk dapat
mewujudkannya dengan baik, perencanaan dan tindakan nyata ini menjadi ukuran
dan landasan seorang dalam mewujudkan apa yang di cita citakan. Begitupun dalam
mewujudkan Tujuan pendidikan nasional yang terdapat
dari UU pendidikan dapat dirumuskan bahwa pendidikan nasional diharapkan melahirkan
manusia yang religius dan bermoral, menguasai ilmu pengetahuan dan
keterampilan, sehat jasmani
dan rohani, dan berkepribadian dan bertanggung jawab.
Berangkat dari pemahaman mengenai
karakteristik masyarakat modern di era globalisasi, maka yang perlu dihasilkan dari sistem
pendidikan nasional adalah manusia yang memiliki kemampuan, nilai dan sikap
seperti berikut:
(1) manusia yang memiliki kemampuan, nilai, dan sikap yang memungkinkanya
berpartisipasi secara aktif dan
cerdas dalam proses politik, (2) manusia yang memiliki kemampuan, etos kerja,
dan disiplin kerja yang memungkinkannya
dapat secara aktif dan produktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi, (3) manusia yang
memiliki kemampuan dan sikap ilmiah untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi melalui kemampuan
penelitian dan pengembangan, dan (4) manusia yang memiliki kepribadian yang
mantap, berkarakter dan
bermoral serta berahklak mulia.
Patrick Slattery dalam bukunya “Curriculum
Development In The Postmodern”
mengenalkan lima konsep pendidikan, yaitu : (1) bahwa pendidikan harus
diarahkan untuk perubahan sosial, pemberdayaan komunitas dan membebaskan pikiran, tubuh dan
spirit manusia, (2)Jangan
mengidolakan atau terikat dengan teori, ideologi atau agama karena tidak ada kebenaran yang mutlak, Jangan berpikir ilmu pengetahuan yang
anda miliki sekarang merupakan yang paling benar, hindari berpikir sempit
Jangan memaksakan orang lain, termasuk pada anak-anak dengan cara apapun, baik
dengan kekuasaan, ancaman, uang, propaganda bahkan dengan pendidikan. (3) dalam konteks
penbelajaran, pengembangan kurikulum, dan penelitian, maka
seorang tenaga pendidik atau guru harus menggunakan berbagai kesempatan untuk menghubungkan siswa
dengan alam semesta, khususnya agar tercipta keberlangsungan hidup bersama (4) melarang guru melakukan
kegiatan pembelajaran dalam keadaan
kondisi tertekan.
Berdasarkan pendapat di atas, maka
pendidikan di era globalisasi harus menjadi pondasi utama dan tempat bersemainya kebaikan
untuk mentransformasi individu dan meperbaharui masyarakat. Oleh sebab itu,
guru dan murid
harus melakukan kolaborasi sebagai pasangan demi keadilan dan kelangsungan
kehidupan. Berdasarkan
uruaian tujuan pendidikan di atas, pertanyaan yang bisa diajukan adalah apakah
perancang pendidikan
nasional sudah secara tepat memilih materi atau bahan pelajaran yang sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional
tersebut? Secara teoritik, Philip Phenix menunjukan beberapa bahan ajar yang
harus ada dalam pendidikan yaitu
bahan ajar yang bersifat symbolic, empirics, esthetics, synnoetics, ethics,
dan synotics.
d. Pemilihan bahan ajar
Bahan ajar merupakan bagian penting dalam pelaksanaan
pendidikan. Melalui bahan ajar guru atau
dosen akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan mahasiswa
akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar. Bahan ajar dapat dibuat dalam
berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik materi ajar yang akan
disajikan. Bahan ajar disusun dengan tujuan menyediakan bahan ajar yang
sesuai kebutuhan pembelajar, yakni bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik
dan setting atau lingkungan sosial siswa/ mahasiswa,
membantu pembelajar dalam memperoleh alternatif bahan ajar di
samping buku-buku teks yang terkadang sulit diperoleh, memudahkan guru atau
dosen dalam melaksanakan pembelajaran.
Ada sejumlah
manfaat yang dapat diperoleh apabila seorang guru atau dosen mengembangkan
bahan ajar sendiri, yakni antara lain;
pertama, diperoleh bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan belajar siswa
atau mahasiswa, kedua, tidak lagi
tergantung kepada buku teks yang terkadang sulit untuk diperoleh, ketiga, bahan
ajar menjadi labih kaya karena dikembangkan dengan menggunakan berbagai
referensi, keempat, menambah khasanah pengetahuan dan pengalaman guru atau
dosen dalam menulis bahan ajar, kelima, bahan ajar akan mampu membangun
komunikasi pembelajaran yang efektif antara guru/dosen dengan siswa/mahasiswa
karena siswa akan merasa lebih percaya kepada guru atau dosennya.
Dengan tersedianya bahan ajar yang bervariasi, maka pembelajar
akan mendapatkan manfaat yaitu, kegiatan pembelajaran menjadi lebih
menarik. pembelajar akan lebih banyak
mendapatkan kesempatan untuk belajar secara mandiri dan mengurangi
ketergantungan terhadap kehadiran guru atau dosen.
Beberapa mamfaat penyusunan bahan ajar yang baik antara
lain sebagai berikut:
· Membantu
siswa dalam mempelajari sesuatu
·
Menyediakan berbagai jenis pilihan bahan ajar
·
Memudahkan guru dalam melaksanakan pembelajaran
· Agar
kegiatan pembelajaran menjadi menarik.
dalam
pendidikan formal/sekolah merupakan hal yang sangat strategis karena dari bahan ajar itulah peserta didik
akan mendapat pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai kemampuan, nilai, dan
sikap sesuai
tujuan pendidikan nasional. Contoh deskripsi dalam buku pelajaran bahwa
Presiden Abdurahman Wahid dimundurkan
dari jabatan presiden karena terlibat korupsi yang mendapat protes dari
masyarakat Jawa Timur.Peristiwa tersebut menunjukan bukti bahwa harus ada
pemilihan bahan ajar yang lebih selektif sehingga sesuai tujuan pendidikan nasional
e. Model
Pembelajaran
Guru yang cerdas bukan hanya
mereka yang paham terhadap kebutuhan murid tapi juga mereka mengerti cara
memenuhi kebutuhan tersebut dengan model pembelajaran yang sesuai minat dan
keinginan peserta didik. Karena seringkali ditemukan guru bingung dan bahkan
galau untuk memilih model apa yang cocok untuk di terapkan pada saat mengajar
di kelas. Oleh karena itu pentingnya mode pembelajaran menjadi bagian
terpenting dalam membangun sistem pendidikan yang baik. Karena masing masing
orang penya passion dan minat masing masing yang tidak bisa disamakan dengan
yang lainnya.
Karena pada dasarnya
proses pembelajaran adalah perbuatan yang kompleks. Perbuatan yang kompleks
dapat diterjemahkan sebagai penggunaan sejumlah komponen secara integrative
yang terkandung dalam perbuatan mengajar itu untuk menyampaikan pesan
pembelajaran. Sejalan dengan semakin kompleksnya kompetensi yang ingin dicapai
melalui pendidikan jasmani, maka tuntutan terhadap pendekatan pembelajaran yang
digunakan harus canggih. Dalam sejarah pembelajaran pendidikan jasmani, dikenal
banyak ragam pendekatan dimulai dari yang paling sederhana (tradisional)
disebut metode lalu berkembang menjadi istilah strategi, lalu berkembang lagi
menjadi istilah gaya gaya mengajar, pendekatan (approach) dan yang paling
modern sering disebut dengan model-model (Matzler 2000). Dalam kaitan dengan
proses pembelajaran ada baiknya guru menggunakan protipe dari model. Disebut
model karena hanya merupakan garis besar (pokok-pokok) yang memerlukan
pengembangan yang sangat situasional.
f. Evaluasi
Sesuai Tujuan.
Evaluasi itu adalah suatu kegiatan yang tidak mungkin
tidak dilakukan oleh suatu sekolah karena evaluasi itu merupakan salah satu
komponen system pembelajaran pada khususnya dan system pendidikan pada umumnya
atau bisa dikatakan juga kegiatan yang tidak mungkin dielakan dalam proses
pembelajaran. Evaluasi pendidikan merupakan bagian
dari strategi pembelajaran yang dipandang dari teori belajar
sosial (social learning theory) merupakan bagian dari reinforcement
strategy yang memiliki tujuan untuk
menumbuhkan sikap dan kemampuan yang diharapkan, seperti etos kerja yang
tinggi, disiplin, dan belajar secara terus menerus.
Oleh karena itu, model evaluasi harus komprehensif, terus menerus, dan
objektif.
Evaluasi baik evaluasi hasil pembelajaran maupun
pembelajaran merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan
atau proses pendidikan. Didalam evaluasi itu ada tiga hubungan erat atau sering
kita dengar istilah Triangulasi yaitu antara kegiatan pembeajaran, tujuan
pembelajaran dan kegiatan evaluasi. Dalam kegiatan pendidikan, evaluasi itu
sering digunakan karena dalam satu periode atau kegiatan itu perlu mengetahui
hasil atau prestasi yang sudah dicapai, baik oleh pihak guru atau siswa atau
bahkan orang tua siswa, ini bisa dirasakan dalam semua bentuk dan jenis
pendidikan, baik pendidikan formal, informal dan non formal.
Evaluasi dapat dilakukan dalam beberapa model seperti; pertama, tes formatif dimana
dilaksanakan sebagai umpan balik atau feed back baik siswa atau guru untuk
menilai kemampuan siswa menuju pembelajaran selanjutnya, siswa juga bisa
mengetahui materi pelajaran yang belum dikuasai untuk bahan perbaikan . Kedua, tes diagnostic bertujuan
mendiagnosa kesulitan belajar siswa untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian
harus lebih dahulu disajikan tes formatif untuk mengetahui ada atau tidaknya
bagian yang belum dikuasai oleh siswa. Ketiga,
tes sumatif, tes ini dilakukan setelah satuan program pembelajaran dilakukan
atau setelah materi pelajaran selesai dalam kurun waktu satu semester. Tujuan
utama tes ini untuk menentukan nilai yang menggambarkan keberhasilan siswa
setelah menempuh proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu, sehingga bisa
ditentukan kedudukan siswa di kelas, mengikuti program pembelajaran sebagai
bahan informasi kepada pihak yang bersangkutan. Keempat, tes penempatan, siswa
bisa di tempatkan di kelompok yang sesuai dengan tingkatan pengetahuan yang
dimiliki maka digunakan suatu tes.
Sekelompok siswa yang mempunya hasil penilaian yang sama,
akan berada dalam kelompok yang sama dalam belajar. Dalam memberikan evaluasi
pada proses belajar mengajar harus kita berdasarkan pada prinsip pelaksanaan,
dimana prinsip itu yaitu prinsip kontinyu maksudnya kegiatan evaluasi itu
dilakukan secara terus menerus bukan hanya satu kali saja, guru harus selalu
memberikan evaluasi kepada siswanya sehingga bisa mengambil suatu kesimpulan
yang tepat dan cepat. (http://www.kompasiana.com) di akses 08/05/2017.
Evaluasi yang komprehensif
bermakna untuk menilai berbagai kemampuan seperti dimensi ketekunan,
ketelitian, disiplin dalam
belajar, disiplin waktu, disiplin diri, kemandirian, sikap demokratis, rasa
tanggung jawab, dan kejujuran, bukan
seperti yang selama ini hanya menilai kemampuan kognitif saja. Terus menerus
bermakna evaluasi yang sasarannya
meliputi segala dimensi pembelajaran sebagai proses pembudayaan bila dilakukan
secara terus menerus tanpa
dirasakan sebagai beban melainkan sebagai sarana untuk meningkatkan motivasi
dan tanpa sikap yang diharapkan
terbentuk sebagai bagian dari upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional.
KESIMPULAN
Pendidikan di semua negara merupakan suatu hal yang sangat penting untuk
mendapatkan perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam negara
tersebut. Tanpa adanya pendidikan, yakinlah bahwa negara tersebut tidak akan
pernah mengalami yang namanya perkembangan. Sebagaiman telah dilustrasikan di
atas, bahwa pendidikan menjadi faktor utama pemabngunan bangsa.
Mengingat begitu crusialnya posisi pendidikan, maka desain sistem
pendidikan yang baik menjadi hal yang tak dapat dianggap remeh. Karena hasil prosess
pendidikan yang baik tergantung bagaimana desain sistem pendidikan itu sendiri.
6 model sistem pendidikan yaitu Konsistensi
politik Pendanaan Pendidikan.
Tujuan pendidikan, Pemilihan bahan ajar, Model Pembelajaran, dan Evaluasi
Sesuai Tujuan perlu di aplikasikan dengan baik. Agar bangsa indonesia bisa
mewujudkan amanat undang-undang dengan baik.
“Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani”
Disusun Dari berbagai sumber
bermanfaat banget nih, kalian dapat akses tips lainnya di https://sampaikapan.com/membangun-sistem-pendidikan-melalui-penataan-kelas/
BalasHapus