Source: @KPK_RI |
Sebagaimana dikatakan dan menjadi isu
seksi di berbagai media yaitu perihal pegajuan Hak Angket terhadap Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI yang sudah disahkan di paripurna dan sudah dibentuk
Pansus Anket. Sampai saat ini perihal ini masih menjadi tranding topic yang
terus diperbincang Plus-Minus (Pro-Kontra) oleh publik Nasional. Berkaitan dengan
gonjang ganjng Hak Angket ini, hari selasa kemarin (20/06/17) saya bersama
teman-teman dari Indonesia Belajar Institute (IBI) dan beberapa pegiat anti
korupsi jawa timur berkesempatan hadir dalam forum diskusi yang diselenggaraan
oleh KPK di Komisi yudisial RI kantor penghubung jawa timur (Jl. ngagel jaya
tengah III No. 8). Diskusi ini menganggkat tema “Menyikapi Hak Angket DPR RI Terhadap
Pelaksanaan UU KPK”.
Karena model agenda ini dimodel Sharing
Discussion seehigga tidak bergantung pada nara sumber, tapi bersifat dialog
dan sharing gagasan. berikut pemaparan tiga orang team KPK yang saya susun
kembali dalam bentuk narisi:
Sebenarnya proses pengauan Angket (upaya
pelemahan) KPK bukan saat ini saja, tapi dulu pernah juga dilakukan tapi batal.
Megenai proses angket yg terjadi saat ini oleh DPR RI, KPK hampir tiap hari
menerima dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, baik yang datang langsung
ke kantor atau dalam bentuk lainnya. Sedari awal kita tau bahwa proses sidang
pengambilan keputusan pengajuan hak angket ini sudah tidak prosedural (pimpinan
sidang mengetok palu secara sepihak) tanpa pandangan anggota/fraksi. Hal ini (mungkin
sekali) terjadi sehubungan dengan penangangan kasus korupsi mega proyek E-KTP
yang sedang ditangani oleh KPK dimana beberapa pimpinan DPR dan politisi terindikasi
(terduka) terlibat dalam kasus ini. Bahkan apakah ini kebetulan atau bagaimana
selian dari 19 dari 24 orang anggota Pansus Angket itu adalah mereka yang
terduga kuat terlibat dalam kasus E-KTP, ketua pansus juga mereka yang terduga
terlibat, secara akal sehat ini sulit untuk tidak dikatakan sebagai pelemahan
Terhada kinerja KPK.
Berdasarkan slide materi yang di
presentasikan oleh team KPK menyatakan bahwa kalaupun angket ini nanti
berjalan, hasilnya juga tidak bisa melakukan tindakan real terhadap KPK selain
rekomendasi saja terhadap Presiden, karena DPR tidak punya hak Eksekutoral, tapi
ada kemungkinan DPR nanti akan mengarah kepada revisi UU KPK, itu yang
dicemaskan oleh KPK dan Masyrakat.
Selesai diskusi formal, saya
menenyakan lebih jauh mengenai kelembagaan dan hal yang berkaitan dengan KPK. Berikut
rangkuman yang saya dapatkan:
Tiap hari kami (KPK) menerima ribuan
pengaduan dari masyarakat terkait korupsi, padahal total jumlah personel KPK
dari Pimpinan sampai Penjaga itu hanya 1.400 orang saja. Dengan spesifikasi mereka yang bergerak sebagai
eksekutor yaitu; 150, penyidik, 150 penyelidik, 200 orang jaksa. Hal ini tentu
masih belum bisa optimal untuk menindak semua laporan tersebut. Oleh karena itu, dalam proses penanganan
tindak korupsi, KPK tidak serta merta melakukan tindakan berdasar laporan
tersebut, Tapi harus melewati proses Expose case (gelar perkara) di jajaran
internal terlebih dahulu, dalam proses ekpose ini nanti di akan di paparkan dan
ditentukan kasus mana yang lebih kuat ada indikasi korupsi untuk kemudian diputuskan
secara bersama antara Pimpinan, penyidik, penyelidik, dan unsur-unsur lainnya,
jika semua element sepakat maka akan
dikeluarkan Sprindik, surat penyadapan (jika perlu), dan surat pendukung
lainnya. Jadi tidak ada istilah menarget/melindungi orang itu dalam KPK, walaupun
ada kemungkinan berhasilnya sedikit, karena dalam proses gelar perkara tersebut
baik pimpinan dan anggota punya posisi suara yang sama. Bahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga harus
melewati proses expose case juga, cuman prosesnya lebih cepat, yaitu 24 jam, karena
kasus ini bersifat temporal adi harus tepat timingnya. Sebelum melakukan OTT
KPK akan mencari data terlibih dahulu, baik lewat informan, penyelidikan,
penyadapan, dan informasi pendukung lainnya.
Terlepas benar tidaknya tujuan Hak
Angket oleh DPR RI untuk Menguatkan/Melemahkan, yang pasti mari kita bergerak
bersama melakukan Real Action untuk Monolak
terhadap semua prilaku Korup di sekitar kita dan berdoa semoga mereka yang
berniat Jahat untuk melakukan korupsi tidak pernah mampu melakukanya. Siapapun tidak
akan menerima jika uang Pajak yang kita bayar untuk kemakmuran bangsa di
nikmati oleh kelompok yang serakah.