Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juni 2017

Diskusi Hak Angket Terhadap KPK (Pelemahan atau Penguatan)

Source: @KPK_RI
Sebagaimana dikatakan dan menjadi isu seksi di berbagai media yaitu perihal pegajuan Hak Angket terhadap Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI yang sudah disahkan di paripurna dan sudah dibentuk Pansus Anket. Sampai saat ini perihal ini masih menjadi tranding topic yang terus diperbincang Plus-Minus (Pro-Kontra) oleh publik Nasional. Berkaitan dengan gonjang ganjng Hak Angket ini, hari selasa kemarin (20/06/17) saya bersama teman-teman dari Indonesia Belajar Institute (IBI) dan beberapa pegiat anti korupsi jawa timur berkesempatan hadir dalam forum diskusi yang diselenggaraan oleh KPK di Komisi yudisial RI kantor penghubung jawa timur (Jl. ngagel jaya tengah III No. 8). Diskusi ini menganggkat tema “Menyikapi Hak Angket DPR RI Terhadap Pelaksanaan UU KPK”.
Karena model agenda ini dimodel Sharing Discussion seehigga tidak bergantung pada nara sumber, tapi bersifat dialog dan sharing gagasan. berikut pemaparan tiga orang team KPK yang saya susun kembali dalam bentuk narisi:
Sebenarnya proses pengauan Angket (upaya pelemahan) KPK bukan saat ini saja, tapi dulu pernah juga dilakukan tapi batal. Megenai proses angket yg terjadi saat ini oleh DPR RI, KPK hampir tiap hari menerima dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, baik yang datang langsung ke kantor atau dalam bentuk lainnya. Sedari awal kita tau bahwa proses sidang pengambilan keputusan pengajuan hak angket ini sudah tidak prosedural (pimpinan sidang mengetok palu secara sepihak) tanpa pandangan anggota/fraksi. Hal ini (mungkin sekali) terjadi sehubungan dengan penangangan kasus korupsi mega proyek E-KTP yang sedang ditangani oleh KPK dimana beberapa pimpinan DPR dan politisi terindikasi (terduka) terlibat dalam kasus ini. Bahkan apakah ini kebetulan atau bagaimana selian dari 19 dari 24 orang anggota Pansus Angket itu adalah mereka yang terduga kuat terlibat dalam kasus E-KTP, ketua pansus juga mereka yang terduga terlibat, secara akal sehat ini sulit untuk tidak dikatakan sebagai pelemahan Terhada kinerja KPK.
Berdasarkan slide materi yang di presentasikan oleh team KPK menyatakan bahwa kalaupun angket ini nanti berjalan, hasilnya juga tidak bisa melakukan tindakan real terhadap KPK selain rekomendasi saja terhadap Presiden, karena DPR tidak punya hak Eksekutoral, tapi ada kemungkinan DPR nanti akan mengarah kepada revisi UU KPK, itu yang dicemaskan oleh KPK dan Masyrakat.
Selesai diskusi formal, saya menenyakan lebih jauh mengenai kelembagaan dan hal yang berkaitan dengan KPK. Berikut rangkuman yang saya dapatkan:
Tiap hari kami (KPK) menerima ribuan pengaduan dari masyarakat terkait korupsi, padahal total jumlah personel KPK dari Pimpinan sampai Penjaga itu hanya 1.400 orang saja.  Dengan spesifikasi mereka yang bergerak sebagai eksekutor yaitu; 150, penyidik, 150 penyelidik, 200 orang jaksa. Hal ini tentu masih belum bisa optimal untuk menindak semua laporan tersebut.  Oleh karena itu, dalam proses penanganan tindak korupsi, KPK tidak serta merta melakukan tindakan berdasar laporan tersebut, Tapi harus melewati proses Expose case (gelar perkara) di jajaran internal terlebih dahulu, dalam proses ekpose ini nanti di akan di paparkan dan ditentukan kasus mana yang lebih kuat ada indikasi korupsi untuk kemudian diputuskan secara bersama antara Pimpinan, penyidik, penyelidik, dan unsur-unsur lainnya, jika semua element sepakat maka  akan dikeluarkan Sprindik, surat penyadapan (jika perlu), dan surat pendukung lainnya. Jadi tidak ada istilah menarget/melindungi orang itu dalam KPK, walaupun ada kemungkinan berhasilnya sedikit, karena dalam proses gelar perkara tersebut baik pimpinan dan anggota punya posisi suara yang sama.  Bahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga harus melewati proses expose case juga, cuman prosesnya lebih cepat, yaitu 24 jam, karena kasus ini bersifat temporal adi harus tepat timingnya. Sebelum melakukan OTT KPK akan mencari data terlibih dahulu, baik lewat informan, penyelidikan, penyadapan, dan informasi pendukung lainnya.

Terlepas benar tidaknya tujuan Hak Angket oleh DPR RI untuk Menguatkan/Melemahkan, yang pasti mari kita bergerak bersama melakukan Real Action untuk Monolak terhadap semua prilaku Korup di sekitar kita dan berdoa semoga mereka yang berniat Jahat untuk melakukan korupsi tidak pernah mampu melakukanya. Siapapun tidak akan menerima jika uang Pajak yang kita bayar untuk kemakmuran bangsa di nikmati oleh kelompok yang serakah.